Cara Registrasi PUPNS BKN Tahun 2015

Cara Registrasi PUPNS BKN Tahun 2015

Cara Registrasi PUPNS BKN Tahun 2015

Salam edukasi buat rekan guru semua yang selalu aktif dalam dunia pendidikan. mengingat pentingnya PNS harus segera melakukan pengisian awal dalam informasi PUPNS tahun 2015,

Mengenai dunia informasi pendidikan kali ini saya infokan bagi anda yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran PUPNS BKN tahun 2015, tidak usah kawatir karena saya akan memberikan cara daftar Registrasi PUNPS secara lengkap dan rinci.

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. 

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah. 

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Mekanisme Pendaftaran PUPNS


cara daftar PUPNS

  1. Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
  4. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
Sebelum anda mulai mendaftar PUPNS hal penting yang wajib anda siapkan adalah sebagai berikut;
  1. PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
  2. PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
    • Data Utama PNS
    • Data Posisi Jabatan
    • Data Riwayat
    • Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
    • Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
    • Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
    • Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  3. Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
  4. PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Cara Daftar / Registrasi PUPNS

Berikut cara mendaftar PUPNS yang bisa anda ikuti langkah-langkahnya;
1. Klik tombol Daftar untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS,Seperti terlihat pada gambar dibawah ini;
daftar pupns

2. Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik tombol cari pada form registrasi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini :
cara daftar pupns

Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar
3. Isi alamat email yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik lanjut tombol . Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
cara registrasi pupns
4. Isi kolom Kata Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci.

5. Isi kolom Nama Ibu Kandung.

6. Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman yang sesuai.

7. Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol registrasi . Jika kembali ke halaman sebelumnya klik tombol kembali .

8. Jika Registrasi telah berhasil maka akan ditampilkan Form Bukti Registrasi. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol cetak .
panduan daftar pupns
Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol . Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :
hasil cetak registrasi pupns
9. Untuk kembali ke Menu Login, klik tombol kembali

Demikianlah tutorial singkat mengenai cara daftar / registrasi PUPNS Tahun 2015 semoga anda yang mengalami kesulitan bisa segera melengkapi dan bisa mengikuti tutorial diatas, semoga bermanfaat.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Pesan dan Kritik anda diperlukan dalam pengembangan blog ini, berkomentarlah dengan sopan,
Terimakasih atas kunjungan Anda

Advertiser