Dalam persiapan anda dalam melakukan tugas rutin sebagai seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, kegiatan rutin yang wajib anda lakukan adalah dengan melakukan tugas pokok dalam pendidikan yaitu adanya PKG / penilaian kinerja guru, adapun beberapa bagian aspek yang dijadikan
dasar penilian PKG guru tahun 2015 akan
volimaniak urai lebih rinci dengan tema
Aspek yang dinilai dalam PK guru.
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
- Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel di bawah ini ;
|
kompetensi guru kelas / guru mapel |
- Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam gambar dibawah ini;
|
kompetensi guru BK |
- Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
- menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun
- menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun
- menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya
- menjadi kepala perpustakaan; atau
- menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan saya rincikan lebih lengkap pada pokok bahasan dibawah ini dengan lengkap gambarnya;
Berikut
perhitungan jam tambahan guru / PTK yang digunakan dalam
penilaian kinerja guru ataupun dalam
proses sertifikasi guru. saya sudah jelaskan rincinya dibawah ini;
a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah |
Kompetensi tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah |
b) Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah |
Kompetensi tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah |
c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan |
kompetensi tambahan sebagai kepala perpustakaan |
d) Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya |
kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya |
e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian |
Kompetensi ketua program keahlian |
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi singkat dari
volimaniak mengenai
Aspek penilaian dalam pkg, semoga bisa bermanfaat dan membantu anda, untuk mengetahui lebih lengkap dan informasi data sertifikasi anda, silahkan anda bisa
cek info PTK tahun 2015.
Cukup sekian terimakasih.